Sabtu, 04 November 2017

Peran Paramedik Karantina Hewan di Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN)




Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 

Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional ditetapkan pada tanggal 5 November melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993 oleh presiden Soeharto. Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) bertujuan untuk meningkatkan Perlindungan, Kepedulian dalam pelestarian puspa dan satwa nasional. Melestarikan puspa dan satwa berarti menjaga keanekaragaman hayati. Puspa dan satwa sebagai bagian dari keanekaragaman hayati merupakan modal penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta penjaga keseimbangan ekosistem.
Kemudian apa pentingnya peringatan Hari Puspa dan satwa untuk satwa kita? Indonesia adalah salah satu negara yang kaya akan sumberdaya alamnya, sampai saat ini semakin marak pemburuan liar serta perdagangan Ilegal satwa liar yang semakin mengancam kepunahan satwa liar tersebut. Satwa kita terus diburu dan dihabisi untuk kepuasaan sesaat. Hasil buruan tersebut hanya untuk dimanfaatkan untuk manusia, seperti kulit dijadikan tas, sepatu, jaket, dompet dan bahkan untuk konsumsi,  lebih mirisnya lagi hanya untuk sebagai souvenir pajangan. Miris kan? Jika hal tersebut terus berlanjut entah bagaimana kelanjutan hidup satwa kita? Seiring perkembangan serta kemajuan pembangunan diberbagai daerah, gedung-gedung mulai banyak berdiri kokoh, perkebunan besar menyingkirkan habitat alam satwa liar sehingga satwa liar pun semakin tersingkir. Kemudian apa yang bisa kita perbuat untuk satwa kita?
Dengan adanya Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional ini diharapkan dapat lebih menyadarkan dan memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, agar lebih sadar dan perduli akan kondisi kelestarian lingkungan serta kelangsungan hidup satwa kita. Terus ikut melestarikan dan menjaga kelestarian hayatinya untuk generasi penerus kita. Karantina Pertanian Terutama Paramedik Karantina Hewan turut berperan aktif mengawasi Lalu lintas perdagangan Satwa Liar dan menjaga kesehatan Satwa Liar dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina, agar terjamin Kelestariannya. (sap)

Kamis, 26 Oktober 2017

Kunjungan D III Kesehatan Hewan IPB di BBKP Tanjung Priok, PAVETI dan IPKHI memperkenalkan tugas pokok dan fungsi serta peran paramedik veteriner




Tanjung Priok - Kamis 26 Oktober 2017, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok mendapat kunjungan 29 mahasiswa diploma III Kesehatan Hewan  IPB angkatan 52 didampingi oleh drh. Teti Barunawati Siagian, M.Si ke kantor BBKP Tanjung priok..disambut oleh Bapak kepala balai BBKP tanjung priok Ir. Purwo Widiarto ,MMA pada hari kamis 26 Oktober 2017 di Aula Laboratorium BBKP Tanjung Priok.
Dalam rangkaian acara tersebut disampaikan pengenalan profile BBKP tanjung priok oleh drh adi komara selaku Koordinator Fungsional Karantina Hewan. Dilanjutkan dengan pengenalan tugas pokok dan fungsi paramedik veteriner serta peran paramedik veteriner dalam instansi pemerintahan.
Dalam acara ini juga dihadiri oleh pengurus DPP PAVETI yaitu Sekretaris DPP PAVETI ibu Idha Andadarisasi, A,Md dan Ketua bidang Informasi DPP PAVETI bapak Rusdiyanto, A.Md berkesempatan mengenalkan organisasi  PAVETI  yg terbentuk dari nama awal IPAVETI pada konggres pertama tanggal 4-6 februari 2004 dan sekarang sudah dirubah menjadi PAVETI per bulan oktober 2016 yang sudah mempunyai badan hukum. Dalam pertemuan tersebut juga memperkenalkan Organisasi Non Teritorial yaitu Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia (IPKHI)  yg terbentuk 20 september 2017 dimana secara struktur organisasi tersebut menginduk pada PAVETI.
Dalam penyampaian materi Peran dan Tugas Fungsi Organisasi  PAVETI dan IPKHI,  para peserta kunjungan D III Kesehatan Hewan IPB tersebut begitu antusias  dan tertarik masuk organisasi tersebut dengan menanyakan persyaratannya secara mendetail. Pemateri  juga memberikan motivasi kepada peserta DIII  kesehatan hewan selalu dapat menjadi  lulusan paramedik yang profesional dalam bidangnya karena peluang kerja dan mengabdi diberbagai bidang pertanian dan peternakan  baik di instansi pemerintah, swasta maupun wirausaha mandiri sangat terbuka luas.



 Acara kemudian dilanjutkan dengan pengenalan tugas dan fungsi Paramedik dengan mengunjungi Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) salah satunya TPK graha segara yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Peserta Kunjungan tersebut begitu antusias melihat langsung bagaimana Tindakan Karantina yang dilakukan oleh petugas karantina terutama Petugas Medik dan Paramedik dalam melakukan Tindakan pemeriksaan terhadap komoditas karantina hewan di long room TPK Graha Segara dimana setiap tindakan karantina dituntut profesional. (Idha)

 






Rabu, 04 Oktober 2017

TINDAKAN KARANTINA BKP KELAS I LAMPUNG

TINDAKAN KARANTINA BKP KELAS I LAMPUNG
Oleh Bp Hamidi, Paramedik Veteriner Penyelia

Tiada henti dan lelahnya petugas karantina wilker bakauheni untuk selalu menjaga dan mengamankan media pembawa HPHK yang dilalulintaskan melalui pelabuhan laut bakauheni dan selalu berperang melawan oknum penyelundup dengan bermacam modus yang mereka lakukan.
Namun petugas karantina tidak sedikitpun terkecoh dan lengah dalam mengawasinya karena Karantina mempunyai prinsip "JELI" bagai burung raja wali yang tangkas, bagai macan kumbang yang tangguh, dan bagai batu karang yang taktergoyahkan oleh ombak di lautan.
Rabu (04/10) pukul 01.00 WIB dini hari petugas karantina bekerja sama dengan KSKP Bakauheni telah melakukan pengamanan terhadap kendaraan mini bus Rama Trans bernomor polisi BE 2370 YW membawa media pembawa HPHK yang dilindungi sebanyak 3 keranjang yang berisi 3 ekor macan akar, 1 ekor musang bulan dan 1 ekor anak siamang. Hewan tersebut berasal dari Bandar Lampung dan akan di kirim Jakarta via paket.
Dan pada waktu yang tidak terlalu lama petugas karantina juga mengamankan kendaraan mini bus Bintang Mas dengan nomor polisi BE 2461JM yang membawa media pembawa HPHK sebanyak 2 keranjang yang berisi 2 ekor binturong dan 1 ekor musang akar.
Kedua kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratan oleh karantina seperti SKKH dari daerah asal dan surat dari BKSDA. Selanjutnya hewan tersebut langsung diserahterimakan kepada BKSDA

Dokumentasi kegiatan














Selasa, 03 Oktober 2017

HASIL RAPAT PERTEMUAN PAVETI

HASIL RAPAT PERTEMUAN PAVETI
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2017
DI BBUSKP JAKARTA

Musyawarah Nasional (MUNAS) yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 19 s/d 20 September 2017 menyepakati pembentukan Organisasi Profesi di Lingkup Badan Karantina Pertanian yaitu Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia yang disingkat IPKHI, pada tanggal 20 September 2017 ditetapkan sebagai hari jadi IPKHI.
Organisasi Profesi ini dibentuk karena adanya peraturan baru tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) dimana setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki anggota Profesi.
IPKHI merupakan ONT (Organisasi Non Teritorial) dan induk Organisasi ini yaitu PAVETI (Paramedik Veteriner Indonesia) yang sudah berbadan hukum pada bulan Nopember 2016.
Kepengurusan IPKHI sudah dibentuk dan dikukuhkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian pada tanggal 26 September 2017.
Paramedik Veteriner wajib menjadi anggota PAVETI
IPKHI sudah memiliki program yang sudah berjalan, yaitu ; pembuatan Blog, pembuatan group Telegram, group WhatsApp, ketiga program tersebut dijalankan oleh bagian informasi
Program secara administrasi 100 % belum berjalan karena menunggu SK pengukuhan pengurus
Sekretarian IPKHI berkedudukan di BBUSKP Rawamangun dan bekerja sama dengan PAVETI dalam pembentukan Komisariat
Keanggotaan untuk Komisariat belum ada sehingga direncanakan dibentuk pada bulan Januari 2018.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAVETI diharapkan membantu penyusunan Kode Etik dan Kode Perilaku
Dalam Pertemuan Munas di Yogyakarta Kode Etik sudah ada, sedangkan untuk Kode Perilaku belum ada karena masih mencari acuan dimana kode perilaku mengacu pada BPOM
Dewan pembina IPKHI, yaitu ; Kepala Badan Karantina Pertanian, Sekretaris Badan Karantina Pertanian dan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani

Rencana Kongres ke – 6 PAVETI
Konggres ke 6 PAVETI direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 2-4 Februari 2018 berlokasi di Yogyakarta.
Adapun rencana kegiatan pada konggres ke 6, yaitu;
  1. Laporan pertanggungjawaban DPP yang disahkan dalam bentuk Keputusan
  2. Penentuan Program Kerja
  3. Pembentukan Pengurus baru
  4. Laporan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan dalam Anggaran Dasar PAVETI  yang diusulkan :
  1. Nama IPAVETI (Ikatan Paramedik Veteriner Indonesia)  menjadi PAVETI (Paramedik Veteriner Indonesia)
  2. Tambahan Organisasi baru, yaitu ONT (Organisasi Non Teritorial)

Beberapa hal yang direncanakan untuk Konggres PAVETI ke 6 tahun 2018, yaitu;
  1. Mencari kerjasama dengan pihak terkait
  2. Pembentukan kepanitian
  3. DPP mempersiapkan materi laporan, anggaran, transportasi dan komunikasi
  4. Penentuan Tema 

Kamis, 28 September 2017

PENGUKUHAN IPKHI

PENGUKUHAN ORGANISASI PROFESI
LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
OLEH KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN

Kegiatan Pengukuhan Pengurus Organisasi Profesi Jabatan Fungsional oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dilaksanakan di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian (BUTTMKP) Bekasi bersamaan dengan Pembukaan Rapat Evaluasi Nasional Badan Karantina Pertanian pada tanggal 26 September 2017.
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang dikukuhkan yaitu Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI), ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia (IPKHI), Perhimpunan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Indonesia (PERHAPTI) dan Perhimpunan Pemeriksa Karantina  Tumbuhan Indonesia (PERPEKTI).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Karantina Pertanian memberikan arahan kepada  Pengurus Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Barantan untuk;
  1. Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Kode Etik dan Perilaku
  2. Menyusun program kerja
  3. Menjadi Organisasi terbuka
  4. Prinsip budaya kerja Organisasi (Profesional,  keilmuan, kekeluargaan, kemasyarakatan, independen/tidak terikat pada suatu partai politik atau organisasi politik)
  5. Dapat berperan dalam peningkatan kompetensi  intelektual dan kesejahteraan anggota
  6. Berperan aktif dalam pengembangan SDM (penyusunan standar kompetensi)
  7. Melakukan kerjasama dengan Organisasi Profesi lain (nasional, regional, internasional)


Kepala Badan Karantina Pertanian juga mengharapkan agar Sekretaris Barantan  memfasilitasi tempat kesekretariatan organisasi profesi dan kepada kepala pusat KH, KT dan KKIP untuk melibatkan organisasi profesi dalam penyusunan standar kompetensi maupun dalam pendidikan dan latihan serta kepada Kepala UPT untuk memfasilitasi dan mendukung berjalannya organisasi profesi.

Rabu, 27 September 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA IPKHI

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN INDONESIA (IPKHI)

BAB I
TERBENTUKNYA IPKHI

Pasal 1
Sesuai dengan pasal 30 huruf b. Anggaran Dasar Perkumpulan Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI) tentang Peraturan Tambahan, maka organisasi ini dibentuk berdasarkan kesamaan profesi, minat dan keahlian di bidang perkarantinaan hewan, yang diberi nama “IKATAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN INDONESIA”;

Anggaran Dasar Paveti

ANGGARAN DASAR
PARAMEDIK VETERINER INDONESIA (PAVETI)
PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Paramedik Veteriner dengan kesadaran dan tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia, giat membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui karya-karya profesional di bidang peternakan dan kesehatan hewan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Paramedik Veteriner sebagai saya satu unsur pelaksana teknis dalam pembangunan peternakan... selengkapnya