ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN INDONESIA (IPKHI)
BAB I
TERBENTUKNYA IPKHI
Pasal 1
Sesuai dengan pasal 30 huruf b. Anggaran Dasar Perkumpulan Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI) tentang Peraturan Tambahan, maka organisasi ini dibentuk berdasarkan kesamaan profesi, minat dan keahlian di bidang perkarantinaan hewan, yang diberi nama “IKATAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN INDONESIA”;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar