PENGUKUHAN
ORGANISASI PROFESI
LINGKUP
BADAN KARANTINA PERTANIAN
OLEH
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kegiatan Pengukuhan Pengurus
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional oleh Kepala Badan Karantina Pertanian
dilaksanakan di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian (BUTTMKP)
Bekasi bersamaan dengan Pembukaan Rapat Evaluasi Nasional Badan Karantina
Pertanian pada tanggal 26 September 2017.
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang dikukuhkan yaitu
Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI), ikatan Paramedik Karantina
Hewan Indonesia (IPKHI), Perhimpunan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Indonesia
(PERHAPTI) dan Perhimpunan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Indonesia
(PERPEKTI).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Karantina Pertanian
memberikan arahan kepada Pengurus
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Barantan untuk;
- Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Kode Etik dan Perilaku
- Menyusun program kerja
- Menjadi Organisasi terbuka
- Prinsip budaya kerja Organisasi (Profesional, keilmuan, kekeluargaan, kemasyarakatan, independen/tidak terikat pada suatu partai politik atau organisasi politik)
- Dapat berperan dalam peningkatan kompetensi intelektual dan kesejahteraan anggota
- Berperan aktif dalam pengembangan SDM (penyusunan standar kompetensi)
- Melakukan kerjasama dengan Organisasi Profesi lain (nasional, regional, internasional)
Kepala Badan Karantina Pertanian juga mengharapkan agar
Sekretaris Barantan memfasilitasi tempat
kesekretariatan organisasi profesi dan kepada kepala pusat KH, KT dan KKIP
untuk melibatkan organisasi profesi dalam penyusunan standar kompetensi maupun
dalam pendidikan dan latihan serta kepada Kepala UPT untuk memfasilitasi dan
mendukung berjalannya organisasi profesi.