Kamis, 28 September 2017

PENGUKUHAN IPKHI

PENGUKUHAN ORGANISASI PROFESI
LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
OLEH KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN

Kegiatan Pengukuhan Pengurus Organisasi Profesi Jabatan Fungsional oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dilaksanakan di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian (BUTTMKP) Bekasi bersamaan dengan Pembukaan Rapat Evaluasi Nasional Badan Karantina Pertanian pada tanggal 26 September 2017.
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang dikukuhkan yaitu Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI), ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia (IPKHI), Perhimpunan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Indonesia (PERHAPTI) dan Perhimpunan Pemeriksa Karantina  Tumbuhan Indonesia (PERPEKTI).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Karantina Pertanian memberikan arahan kepada  Pengurus Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Barantan untuk;
  1. Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Kode Etik dan Perilaku
  2. Menyusun program kerja
  3. Menjadi Organisasi terbuka
  4. Prinsip budaya kerja Organisasi (Profesional,  keilmuan, kekeluargaan, kemasyarakatan, independen/tidak terikat pada suatu partai politik atau organisasi politik)
  5. Dapat berperan dalam peningkatan kompetensi  intelektual dan kesejahteraan anggota
  6. Berperan aktif dalam pengembangan SDM (penyusunan standar kompetensi)
  7. Melakukan kerjasama dengan Organisasi Profesi lain (nasional, regional, internasional)


Kepala Badan Karantina Pertanian juga mengharapkan agar Sekretaris Barantan  memfasilitasi tempat kesekretariatan organisasi profesi dan kepada kepala pusat KH, KT dan KKIP untuk melibatkan organisasi profesi dalam penyusunan standar kompetensi maupun dalam pendidikan dan latihan serta kepada Kepala UPT untuk memfasilitasi dan mendukung berjalannya organisasi profesi.

Rabu, 27 September 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA IPKHI

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN INDONESIA (IPKHI)

BAB I
TERBENTUKNYA IPKHI

Pasal 1
Sesuai dengan pasal 30 huruf b. Anggaran Dasar Perkumpulan Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI) tentang Peraturan Tambahan, maka organisasi ini dibentuk berdasarkan kesamaan profesi, minat dan keahlian di bidang perkarantinaan hewan, yang diberi nama “IKATAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN INDONESIA”;

Anggaran Dasar Paveti

ANGGARAN DASAR
PARAMEDIK VETERINER INDONESIA (PAVETI)
PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Paramedik Veteriner dengan kesadaran dan tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia, giat membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui karya-karya profesional di bidang peternakan dan kesehatan hewan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Paramedik Veteriner sebagai saya satu unsur pelaksana teknis dalam pembangunan peternakan... selengkapnya